Dalam konteks perlindungan konsumen, standar merupakan hal yang sangat penting. Dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kewajiban mengenai standar harus dapat dijamin oleh setiap pelaku usaha, karena hal tersebut merupakan kewajiban pelaku usaha.
Seperti yang tercantum didalam undang – undang tersebut dinyatakan bahwa “menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku” Dalam bunyi pasal diatas disebutkan “…barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan”, jadi sebaiknya barang yang diproduksi sendiri maupun barang yang didatangkan dari luar negeri (impor) wajib hukumnya untuk dijamin standar mutunya oleh pelaku usaha, sehingga dapat memberikan kepastian akan keamanan suatu produk yang diperjualbelikan kepada konsumen.
Sertifikasi produk adalah kewajiban yang dipersyaratkan pemerintah Indonesia melalui penetapan Label SNI dan persyaratan ini juga diperlakukan untuk produk yang akan didistribusi eksport kebeberapa negara seperti eropa dengan penetapan label CE Marking dan lain – lain di setiap negara dan area dibelahan bumi ini.