buy coursework online UWriter PRO SMK3 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemanker RI – Global Group Indonesia EssayBrother's literature review writing service https://essaybrother.com/academic-writing/literature-review-writing-services/ https://book-success.com/ebook-edit-service

SMK3 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemanker RI

Pengertian SMK3 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemanker RI

  • Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif;
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; dan
  • Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

Tujuan Penerapan SMK3 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemanker RI

  • Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Penerapan SMK3 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemanker RI

  • Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3;
  • Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3; dan
  • Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Penerapan SMK3 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemanker RI

  • Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
  • Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
  • Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.