Kebijakan Ketidakberpihakan PT. Global Certification Indonesia:
- Bertanggung jawab atas ketidakberpihakan kegiatan penilaian kesesuaian dan tidak memungkinkan tekanan komersial, keuangan atau lainnya untuk berkompromi pada ketidakberpihakan.
- Memiliki komitmen manajemen puncak untuk ketidakberpihakan yang disebutkan dalam kebijakan manajemen.
- Memiliki Kebijakan ketidakberpihakan, mengelola konflik kepentingan dan menjamin objektivitas kegiatan sertifikasi sistem manajemen.
- Memiliki proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, menangani, memonitor, dan mendokumentasikan risiko yang terkait dengan konflik kepentingan yang timbul dari penyediaan sertifikasi termasuk konflik yang timbul dari hubungan yang secara terus-menerus.
- Mengidentifikasi potensi sumber konflik kepentingan dan memastikan auditor itu dan atau pribadi dalam kegiatan audit tidak memiliki konflik kepentingan dengan klien, yang didokumentasikan oleh pernyataan deklarasi auditor / ahli yang dikirimkan ke klien untuk audit.Sertifikasi tidak akan diberikan, jika ada hubungan pemegang saham antara PT. Global Certification Indonesia dan klien, atau di antara PT. Global Certification Indonesia dan konsultan.
- Tidak akan mengesahkan lembaga sertifikasi lain untuk sistem manajemen mutunya.
- Tidak akan menawarkan atau memberikan konsultasi sistem manajemen.
- Tidak akan menawarkan atau memberikan audit internal kepada klien yang disertifikasi dan tidak akan mengesahkan sistem manajemen yang disediakan audit internal dalam minimal dua tahun setelah akhir dari audit internal.
- Tidak akan mensertifikasi sistem manajemen yang klien telah menerima konsultasi sistem manajemen atau audit internal dari konsultan, yang memiliki hubungan seperti dengan PT. Global Certification Indonesia hal tersebut adalah ancamanketidakberpihakan.Namun setelah jangka waktu minimum dua tahun sejak konsultasi terakhir, PT. Global Certification Indonesia memungkinkan untuk melakukan sertifikasi pada klien.
- Tidak akan mengalihdayakan audit pada organisasi konsultasi sistem manajemen, karena ini merupakan ancaman yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan PT. Global Certification Indonesia, namun hal ini tidak berlaku untuk individu dikontrak sebagai auditor.
- Tidak akan memasarkan atau menawarkan jasanya apabila berhubungan dengan aktivitas organisasi yang menyediakan konsultasi sistem manajemen. Tindakan tertentu akan diambil untuk memperbaiki klaim yang kurang oleh organisasi konsultan yang menyatakan atau menyiratkan sertifikasi yang akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika PT. Global Certification Indonesia digunakan.
- Tidak akan menyatakan atau menyiratkan sertifikasi yang akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika sebuah organisasi konsultan tertentu yang digunakan.
- Tidak akan menggunakan tenaga, termasuk mereka yang bertindak dalam kapasitas manajerial, untuk mengambil bagian dalam kegiatan audit atau sertifikasi lain jika mereka telah terlibat dalam konsultasi sistem manajemen.
- Akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan orang lain, badan atau organisasi, dengan melakukan wawancara dan mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait, badan, atau organisasi.
- Menyatakan bahwa semua personil di PT. Global Certification Indonesia, baik internal maupun eksternal, atau komite, yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi, akan bertindak tidak memihak dan tidak boleh mengizinkan tekanan komersial, keuangan atau lainnya untuk berkompromi pada ketidakberpihakan. Ini akan menjadi bagian dari kesepakatan antara personil sertifikasi dan PT. Global Certification Indonesia.
- Akan memerlukan pengakuan dari personil baik internal ataupun eksternal bahwa ada situasi yang mereka ketahui mungkin akan menyebabkan konflik kepentingan dengan PT. Global Certification Indonesia. Informasi tersebut akan digunakan sebagai masukan untuk mengidentifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan yang ditimbulkan oleh aktivitas personil tersebut atau oleh organisasi yang mempekerjakan mereka dan mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.
- Pertanggunggugatan yang berakibat ganti rugi mengacu kepada IK.PM16.01 dengan menyampaikan permasalah ke email info@globalgroup.co.id