- 19/04/2024
- Posted by: adminglobal
- Category: Client
Standar Pelayanan Masyarakat pada Fasilitas Publik selanjutnya disebut SPM-FP adalah standar yang direncanakan, dirumuskan, ditetapkan, diterapkan, dinilai kesesuaiannya, dibina dan diawasi, yang bertujuan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat di fasilitas publik dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan.
SPM-FP merupakan suatu standar yang diamanatkan dari kesepakatan bersama di tingkat global oleh PBB pada Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang salah satu adalah Tujuan 12 yaitu mencapai konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab atau lebih dikenal sebagai SCP atau Sustainable Consumption and Production. Ketentuan mengenai SPM-FP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.90/Menlhk/Setjen/Set.1/11/2016 Tentang Standar Pelayanan Masyarakat Pada Pos-Pos Fasilitas Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan.
Standar ini berisi tentang komponen generik dan spesifik terkait dengan usaha efisiensi penggunaan sumber daya dan pengelolaan sampah dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan pada fasilitas publik. Komponen generik terdiri atas:
a. substansi teknis yaitu efisiensi pengelolaan sumber daya alam meliputi energi, air dan material/bahan, serta pengelolaan sampah; dan
b. layanan sarana, informasi dan edukasi bagi masyarakat pengguna fasilitas publik.
SPM-FP ini disusun oleh SPM-FP ini disusun oleh Tim Konseptor yang terdiri dari pelaku industri Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE)/Event dan kementerian/lembaga terkait serta dibahas dan disepakati oleh Komite Teknis Perumusan Standar Pelayanan Masyarakat pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang telah dibahas dan disepakati pada tanggal 18 Desember 2019 di Ruang Rapat Direktorat PJLHK, Ditjen KSDAE Bogor.