- 17/06/2026
- Posted by: adminglobal
- Categories:
Background
|
Melimpahnya data dan makin transparannya informasi membuat Customer memiliki banyak pilihan dan akhirnya memiliki bargaining level yang tinggi dan berujung pada tingkat permintaan layanan yang tinggi pula. Di sisi perusahaan, jika hal ini tidak dikelola dengan baik maka hanya akan meningkatkan komponen biaya saja yang akhirnya memperkecil margin keuntungan perusahaan. Celakanya, banyak perusahaan yang masih memakai cara lama dalam pengelolaan layanan tersebut. Pengukuran customer satisfaction dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan perusahaan dalam pengelolaan layanan. Dan terbukti dari beberapa survei yang dilakukan ternyata nilai Customer Satisfaction yang tinggi saja ternyata tidak berpengaruh terhadap profitabilitas perusahaan.
Learning Objective
|
- Peserta bisa mengaplikasikan konsep customer experience untuk dapat memberikan pengalaman yang positif terhadap Customer secara konsisten di seluruh touchpoint.
- Peserta berlatih mengembangkan daya inovasi melalui desain layanan yang inovatif.
Target Participants |
Service quality, customer service, service manager, product manager.
Pentingnya ISO 20400 pada Proses Pengadaan Barang dan Jasa Perusahaan
|
ISO 20400 memiliki pedoman untuk pengadaan berkelanjutan yang bertujuan untuk membantu organisasi dalam memenuhi tanggung jawab keberlanjutan mereka dengan memberikan panduan mengenai penerapan praktik dan kebijakan pembelian yang efektif.
ISO 20400 juga memiliki berbagai prinsip yang harus dijunjung tinggi jika sebuah organisasi menerapkan pengadaan yang berkelanjutan, termasuk akuntabilitas, transparansi, perilaku etis, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan fokus pada inovasi dan perbaikan.
Praktik penyimpangan, suap, dan tindak pidana korupsi sektor pengadaan dapat dicegah atau diberantas dengan cara penerapan standar ISO 20400 Sustainable Procurement, karena di standar tersebut memiliki berbagai petunjuk umum (general guidance) mengenai pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahapan/proses pengadaan barang/jasa.
Dengan adanya akuntabilitas pada setiap tahapan pengadaan barang/jasa maka akan berpengaruh pada rendahnya potensi penyimpangan (fraud) dan berkurangnya potensi tindak pidana korupsi pengadaan.
Saat ini, sudah ada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Kemudian ada juga peraturan kepala LKPP hasil turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, untuk sektor swasta belum ada panduan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Oleh karena itu, ISO 20400 dapat diadopsi dan diterapkan pihak swasta sehingga standar ini bisa dijadikan panduan/pedoman bagi perusahaan atau organisasi dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, sebagai upaya untuk menyempurnakan proses pengadaan barang dan jasa.
Dasar Hukum ISO 20400
|
- Undang – Undang No 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian
- Undang – Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
- Peraturan Presiden No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah (Pengadaan Berkelanjutan)
- Surat Edaran No. 16 Tahun 2020 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Tentang Penetapan Produk Hijau / Hasil Industri Hijau Untuk Dapat Digunakan Dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Yang Berkelanjutan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 22 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2014 Tentang Pencantuman Logo ekolabel
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup Untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup
- Target SDGs 2015 -2030 Nomor 12 Menjamin Pola Konsumsi dan Produksi yang Berkelanjutan (Target 12.7)
11. Klaim Ekolabel dideklarasikan/ dinyatakan oleh Produsen berdasarkan SNI ISO 14021:2017 Label Lingkungan dan Deklarasi – Klaim Lingkungan Swadeklarasi (Pelabelan Lingkungan Tipe II)
